7/16/2014

Syarat Pembuatan SKCK

Ternyata eh ternyata sudah larut malam ya... :D
Keasyikan searching sana sini jadi lupa waktu deh... hehehe

By the way..mendekati seleksi CPNS seperti sekarang ini tentunya yang mau ikutan lagi pada sibuk-sibuknya donk ya..nyiapin persyaratannya & juga memperbanyak latihan soal-soal,,apalagi untuk seleksi tahun 2014 ini bakalan menggunakan sistem CAT.. Persyaratan seabreg yang salah satunya
adalah SKCK perlu dipersiapkan sejak awal..itung-itung "sedia payung sebelum hujan" guys. Yup untuk yang berdomisili di wilayah Kab. Tegal mau tahu kan sebenarnya apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru & memperpanjang SKCK lama yang sudah expired.. Ini dia syaratnya.. Look!!!



Itu gambar aq jepret langsung di kantor pembuatan SKCK Polres Tegal ya.. Aq edit biar lebih jelas aja tulisannya.. Jadi bisa kebaca kan?? Okey, biar lebih jelas lagi..aq tulis ulang saja ya..

Untuk PEMBUATAN SKCK baru itu syarat-syaratnya :
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Rekomendasi dari Polsek setempat (Polseknya ada di sebelah utara SD Tingkat, dekat Psar Trayeman Slawi) *wat yang belum tahu tempatnya aja sih :D
  3. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte
  4. Foto ukuran 4x6cm (6 lembar), background merah
  5. Map warna merah 2 lembar
Nah, klo yang mau PERPANJANG SKCK, syaratnya itu :
  1. SKCK asli atau fotocopy (legalisir)
  2. Fotocopy KTP 1 lembar
  3. Kalau lebih dari 2 tahun (dari batas masa berlaku), dimintakan surat pengantar dari Desa/Kelurahan.
  4. Foto 4x6cm background merah (lupa berapa jumlahnya) #wat jaga-jaga ya lebih baik bawa fotonya sebanyak 6 lembar sama seperti mau bikin yang baru
Hehehehe..aq rasa cukup sekian ya... Ni mata sudah tak bisa diajak kompromi lagi... Besok disambung lagi... Semoga bermanfaat ya guys.. :)

Good night and have a nice dream :)
Thanks for reading and Leave your comment guys

0 komentar:

Posting Komentar


 
Sheyuos 'Yucy' Cicicuit Blogger Template by Ipietoon Blogger Template